Senin, 27 Desember 2010

resume kelompok 10 (Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan)

resume kelompok 10 (Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan)

Resume kelompok 10
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
Standar merupakan patokan atau criteria minimal. Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal begitu juga dengan standar isi. Sedangkan standar isi menurut UUSPN No 20 tahun 2003 yaitu criteria minimal, batas, patokan, syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu. Standar isi harus ditetapkan sebagai criteria minimal saat menyusun perencanaan. Ruang lingkup standar isi terdiri dari 5 diantaranya :
1. Kerangka dasar kurikulum : peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang SPN pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
• Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
• Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
• Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi
• Kelompok mata pelajaran estetika
• Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
2. Struktur kurikulum pendidikan merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
3. Beban belajar : dapat dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
4. Kurikulum tingkat satuan pendidikan : sebagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
5. Kalender Akademik merupakan pengeturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahunpelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Kompetensi merupakan pengintegrasian dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif. Standar kompetensi lulusan adalah suatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran dalam satuan pendidikan tertentu. Jadi singkatnya standar kompetensi lulusan adalh kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Manfaat utama dari standar kompetensi lulusan adalah sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya, sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holostik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

resume kelompok 12( Profesi pendidikan standar sarana dan prasarana pendidikan)

Resume kelompok 12
Profesi Pendidikan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana diibaratkan sebagai motor penggerak yang dapat berjalan dengan kecepatan sesuai dengan keinginan penggeraknya, begitu pula dengan pendidikan sarana dan prasarana sangat di butuhkan kerena penting. Sarana dan prasarana digunakan untuk menunjuang penyelenggaraan proses belajar mengajar baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Sarana adalah segala sesuatu yang yang dapat yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, sedangkan prasarana adalah segala yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses baik itu usaha maupun pembangunan, poyek, dan sebagainya. Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana pendidikan adalah segala macam peralatan, kelengkapan, dan benda-benda yang digunakan guru untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan. Sarana dn prasarana menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan saran dan prasarana agar proses kegiatan pembelajaran dapat berjalan maksimal.
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/1975 sarana pendidikan terdiri dari tiga kelompok besar yaitu :
• Bangunan dan perabot sekolah
• Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium
• Media pendidikan yang dapat di kelompokan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat tampil.
Dasar hukum standar sarana dan prasarana yang pertama yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003Bab XII pasal 45 tentang sarana dan prasarana pendidikan. Yang kedua, Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan pemerintah yang mengatur standar sarana dan prasarana tercantum dalam peraturan pemerintah No.24 tahun 2007

Senin, 15 November 2010

KINERJA PENDIDIK

Kinerja adalah prestasi yang di capai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya selama periode tertentu sesuai standar dan kriteria yang telah di tetapkan untuk pekerjaan tersebut.

Sedangkan Pendidik dalam pasal 1 ayat 6 UUSPN, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Pembelajaran dalam pasal 1 ayat 20 UUSPN, pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendididk dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Kinerja Guru pada dasarnya merupakan kinerja atau unjuk kerja yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Kualitas kinerja guru akan sangat menentukan pada kualitas hasil pendidikan, karena guru merupakan Pihak yang paling banyak bersentuhan langsung dengan siswa dalam proses pendidikan/ pembelajaran di lembaga pendidikan Sekolah. Dan untuk memahami apa dan bagaimana kinerja guru itu, terlebih dahulu akan dikemukakan tentang makna Kinerja serta bagaimana mengelola kinerja dalam upaya mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Standar kinerja pendidik
Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten. Pendidik harus memenuhi standar kompetensi guru sehingga dapat bisa dikatakan apakah kinerja pendidik sudah baik atau belum dalam pembelajaran.

Komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan :
A. Sub komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran :
1) Menyusun rencana pembelajaran
2) Melaksanakan pembelajaran
3) Menilai prestasi belajar peserta didik
4) Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik

B. Sub komponen wawasan kependidikan :
1) Memahami landasan kependidikan
2) Memahami kebijakan pendidikan
3) Memahami tingkat perkembangan siswa
4) Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5) Menerapkan kerjasama dalam pekerjaan
6) Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan

UU DAN PP TERKAIT PROFESI PENDIDIKAN

Setidaknya ada dua UUSisdiknas yang pernah dimiliki Indonesia, UU pertama yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.

Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadai UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya. Semua berharap dengan adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru, maka diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita untuk memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Kemudian setelah itu diera reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi.

PENDIDIKAN UNTK PROFESI KEPENDIDIKAN

Setiap profesi menuntut adanya suatu standar kompetensi, standar moral dan tanggunjawab sosial tertentu yang wajib dijaga agar kredibilitas profesi tersebut di mata masyarakat tetap baik. Dan dalam urusan jenjang kenaikan pangkat para guru-guru tidak terjebak pada administrasi birokrasi, dengan liku-liku permainan yang sesungguhnya bertentangan dengan prinsip pendidikan. Dalam hal ini kalau petugas dapat dibeli maka segala upaya meningkatkan status keprofesionalan profesi guru akan gagal.

Maka dibutuhkan peran serta semua pihak untuk saling memberikan keteladanan sehingga guru yang belum profcesional menjadi profcsional dan yang sudah profesional menjadi lebih profesional.

Adapun bentuk pengembangan profesi tenaga pendidik (guru) sebagai lebih lanjut dari kinerjanya ada dua program yaitu :
1. Program Pre-Service Education (Pendidikan Guru Pra-Jabatan) yaitu upaya meningkatkan profesionalisme dengan penyarin¬gan yang selektif terhadap calon guru dengan mcmperhatikan kualitas dan moralnya. Negeri ini butuh pegawai berkualitas, bukan pegawai kacangnn yang lolos karena KKN mereka yang masuk secara tidak jujur ketika proses seleksi, dalam kerja kesehariannya kelak keju¬juran itu akan terbawa sehingga tidak ubahnya mereka adalah calon koruptor masa datang. Negeri ini harus bebas dari korupsi, karena itu rekrutlah orang-orang yang lewat seleksi yang adil dan transparan.
2. Program In-Service Education yaitu memotivasi guru agar dapat memperoleh pendidikan yang lebih tinggi melalui pendidikan lanjutan. Tentu hal ini berangkat dari guru yang bersangkutan dalam artian lembaga sekolah mengusahakan agar para guru mendapatkan kesempatan untuk belajar yang lebih tinggi baik melalui program beasiswa atau atas inisiatif sendiri. Guru harus didor¬ong untuk meningkatkan pengetahuannya tentang perkembangan masalah¬masalah pendidikan, untuk menghindari kemungkinan bahwa guru akan ketinggalan dari kemajuan-kumajuan dibidang pendidikan. Karena itu guru wajib memperbarui dan meningkatkan pendidikannya untuk mempertinggi taraf keprofesionalnya.

Salah satu persyaratan menjadi Guru adalah memiliki Sertifikat Pendidik, sedangkan untuk memperoleh Sertifikat Pendidik salah satunya adalah melalui Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. Penjelasan pasal 15 UU No. 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Sedangkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Dengan demikian seorang lulusan S-1 atau D-IV yang ingin menjadi guru harus menempuh Pendidikan Profesi terlebih dahulu.

RESUM KE 4 JENIS PROFESI DAN SEPESIFIKASI KOPETENSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.Macam-macam tenaga pendidik antara lain ada guru, dosen, tutor, konselor dan ustadz. Menurut undang-undang no.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru, yaitu :
1. kompetensi pedagogik
2. kompetensi kepribadian
3. kompetensi sosial
4. kompetensi profesional
dan keempat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi.

Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 42 ayat 1 bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Seorang guru yang mengajar pada jenjang pendidikan formal harus pula memiliki kompetensi. Yang dimaksud dengan kompetensi menurut UU no 14 tahun 2005 Pasal 10 ayat (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Menurut PP no 47 tahun 2008 Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

Kualifikasi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 42 Undang-undang no 20 tahun 2003 tersebut mensyaratkan guru memiliki dokumen portofolio dengan komponen-komponen diantaranya: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pengajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial; penghargaan yang relevan dengan pendidikan.

Rabu, 06 Oktober 2010

PROFESI,PROFESIONAL, DAN PROFESIONALISME

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi.
Jika seseorang bekaerja harus mempunyai : pendidikan,aturan, full time, dan organisasi.
Dan jika profesi berhubungan dengan profesional berhubungan dengan custume dan kepuasan.
Seseorang bisa di katakan profesional akan mematuhi SOP dan kode etik yg ada.

Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi, merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.