Senin, 15 November 2010

PENDIDIKAN UNTK PROFESI KEPENDIDIKAN

Setiap profesi menuntut adanya suatu standar kompetensi, standar moral dan tanggunjawab sosial tertentu yang wajib dijaga agar kredibilitas profesi tersebut di mata masyarakat tetap baik. Dan dalam urusan jenjang kenaikan pangkat para guru-guru tidak terjebak pada administrasi birokrasi, dengan liku-liku permainan yang sesungguhnya bertentangan dengan prinsip pendidikan. Dalam hal ini kalau petugas dapat dibeli maka segala upaya meningkatkan status keprofesionalan profesi guru akan gagal.

Maka dibutuhkan peran serta semua pihak untuk saling memberikan keteladanan sehingga guru yang belum profcesional menjadi profcsional dan yang sudah profesional menjadi lebih profesional.

Adapun bentuk pengembangan profesi tenaga pendidik (guru) sebagai lebih lanjut dari kinerjanya ada dua program yaitu :
1. Program Pre-Service Education (Pendidikan Guru Pra-Jabatan) yaitu upaya meningkatkan profesionalisme dengan penyarin¬gan yang selektif terhadap calon guru dengan mcmperhatikan kualitas dan moralnya. Negeri ini butuh pegawai berkualitas, bukan pegawai kacangnn yang lolos karena KKN mereka yang masuk secara tidak jujur ketika proses seleksi, dalam kerja kesehariannya kelak keju¬juran itu akan terbawa sehingga tidak ubahnya mereka adalah calon koruptor masa datang. Negeri ini harus bebas dari korupsi, karena itu rekrutlah orang-orang yang lewat seleksi yang adil dan transparan.
2. Program In-Service Education yaitu memotivasi guru agar dapat memperoleh pendidikan yang lebih tinggi melalui pendidikan lanjutan. Tentu hal ini berangkat dari guru yang bersangkutan dalam artian lembaga sekolah mengusahakan agar para guru mendapatkan kesempatan untuk belajar yang lebih tinggi baik melalui program beasiswa atau atas inisiatif sendiri. Guru harus didor¬ong untuk meningkatkan pengetahuannya tentang perkembangan masalah¬masalah pendidikan, untuk menghindari kemungkinan bahwa guru akan ketinggalan dari kemajuan-kumajuan dibidang pendidikan. Karena itu guru wajib memperbarui dan meningkatkan pendidikannya untuk mempertinggi taraf keprofesionalnya.

Salah satu persyaratan menjadi Guru adalah memiliki Sertifikat Pendidik, sedangkan untuk memperoleh Sertifikat Pendidik salah satunya adalah melalui Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. Penjelasan pasal 15 UU No. 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Sedangkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Dengan demikian seorang lulusan S-1 atau D-IV yang ingin menjadi guru harus menempuh Pendidikan Profesi terlebih dahulu.

0 komentar:

Posting Komentar