Senin, 15 November 2010

RESUM KE 4 JENIS PROFESI DAN SEPESIFIKASI KOPETENSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.Macam-macam tenaga pendidik antara lain ada guru, dosen, tutor, konselor dan ustadz. Menurut undang-undang no.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru, yaitu :
1. kompetensi pedagogik
2. kompetensi kepribadian
3. kompetensi sosial
4. kompetensi profesional
dan keempat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi.

Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 42 ayat 1 bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Seorang guru yang mengajar pada jenjang pendidikan formal harus pula memiliki kompetensi. Yang dimaksud dengan kompetensi menurut UU no 14 tahun 2005 Pasal 10 ayat (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Menurut PP no 47 tahun 2008 Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

Kualifikasi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 42 Undang-undang no 20 tahun 2003 tersebut mensyaratkan guru memiliki dokumen portofolio dengan komponen-komponen diantaranya: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pengajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial; penghargaan yang relevan dengan pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar