Senin, 15 November 2010

UU DAN PP TERKAIT PROFESI PENDIDIKAN

Setidaknya ada dua UUSisdiknas yang pernah dimiliki Indonesia, UU pertama yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.

Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadai UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya. Semua berharap dengan adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru, maka diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita untuk memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Kemudian setelah itu diera reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi.

0 komentar:

Posting Komentar