Senin, 27 Desember 2010

resume kelompok 10 (Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan)

resume kelompok 10 (Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan)

Resume kelompok 10
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
Standar merupakan patokan atau criteria minimal. Sebuah standar seringkali mengacu pada pencapaian minimal begitu juga dengan standar isi. Sedangkan standar isi menurut UUSPN No 20 tahun 2003 yaitu criteria minimal, batas, patokan, syarat yang harus dicapai dalam peningkatan mutu. Standar isi harus ditetapkan sebagai criteria minimal saat menyusun perencanaan. Ruang lingkup standar isi terdiri dari 5 diantaranya :
1. Kerangka dasar kurikulum : peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang SPN pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
• Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
• Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
• Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi
• Kelompok mata pelajaran estetika
• Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
2. Struktur kurikulum pendidikan merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
3. Beban belajar : dapat dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
4. Kurikulum tingkat satuan pendidikan : sebagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
5. Kalender Akademik merupakan pengeturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahunpelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Kompetensi merupakan pengintegrasian dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif. Standar kompetensi lulusan adalah suatu ukuran kompetensi yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran dalam satuan pendidikan tertentu. Jadi singkatnya standar kompetensi lulusan adalh kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Manfaat utama dari standar kompetensi lulusan adalah sebagai batas kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya, sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holostik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

resume kelompok 12( Profesi pendidikan standar sarana dan prasarana pendidikan)

Resume kelompok 12
Profesi Pendidikan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan prasarana diibaratkan sebagai motor penggerak yang dapat berjalan dengan kecepatan sesuai dengan keinginan penggeraknya, begitu pula dengan pendidikan sarana dan prasarana sangat di butuhkan kerena penting. Sarana dan prasarana digunakan untuk menunjuang penyelenggaraan proses belajar mengajar baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Sarana adalah segala sesuatu yang yang dapat yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, sedangkan prasarana adalah segala yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses baik itu usaha maupun pembangunan, poyek, dan sebagainya. Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana pendidikan adalah segala macam peralatan, kelengkapan, dan benda-benda yang digunakan guru untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan. Sarana dn prasarana menjadi penting karena mutu pendidikan dapat ditingkatkan melalui pengadaan saran dan prasarana agar proses kegiatan pembelajaran dapat berjalan maksimal.
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/1975 sarana pendidikan terdiri dari tiga kelompok besar yaitu :
• Bangunan dan perabot sekolah
• Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium
• Media pendidikan yang dapat di kelompokan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat tampil.
Dasar hukum standar sarana dan prasarana yang pertama yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003Bab XII pasal 45 tentang sarana dan prasarana pendidikan. Yang kedua, Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan pemerintah yang mengatur standar sarana dan prasarana tercantum dalam peraturan pemerintah No.24 tahun 2007